- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
·
Apa itu Etika ?
Sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam
teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga
untuk menyusun instrument.
·
Etika Teknologi Informasi
dalam UU
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU
yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor
19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya
diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang
sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.
Pornografi di Internet
2.
Transaksi di Internet
3.
Etika pengguna Internet
o UU ITE Pasal 27
§ Pasal 27 ayat:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(3)
Mengenai distribusi atau
transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Tidak ada pasal penawar:
sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku
o UU ITE Pasal 28
§ Pasal 28 ayat:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
yang menyebutkan, jika
sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum
penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar
·
Etika Pengguna Internet [1]
o Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
o Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA),
termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/
institusi lain.
o Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi
instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·
Etika Pengguna Internet [2]
o Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak
dibawah umur.
o Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking
dan cracking.
o Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto,
animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanyawww.edi
·
Etika Pengguna Internet [3]
o Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk,
sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
o Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku
dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala
muatan/ isi situsnya.
o Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota
dapat melakukan teguran secara langsung.
·
Tips Bermedia Sosial
o Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi)
o Perhatikan sebelum membagikan sesuatu
o Jaga sopan santun
o Hindari akun-akun fiktif
o Pilih teman yang baik-baik saja
o Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada
o Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut
o Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di
umbar di media social)
o Jejak digital sulit dihapuskan
Komentar
Posting Komentar