Tugas 9 - Pertemuan 13

Tentang Cyberlaw

 

Sumber : https://www.justitiatraining.co.id/wp-content/uploads/2017/10/cyberlaw1.jpg

A.    Apa Itu Cyberlaw ?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

 

B.     Pro & Kontra Tentang Cyberlaw

·         Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.

·         Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan.

·         Kelompok ketiga berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas ruang maya yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.

 

C.     UU Yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi

UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

·         UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

·         UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:

o   Pornografi di Internet

o   Transaksi di Internet

o   Etika pengguna Internet

 

D.    UU ITE Pasal 27

·         Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

·         Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku

 

E.     UU ITE Pasal 28

·         Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

·         Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar

 

F.      Pendapat saya tentang Cyberlaw

·         Cyberlaw memang diutuskan dengan niat yang baik, akan lebih berarti jika penerapan dari hukum ini dijalankan. Namun, butuh juga bantuan dari masyarakat agar hal bullying dan lainnya tidak terjadi.

·         Akan ada banyaknya laporan menggunakan cyberlaw ini, dan akan sangat menyibukkan penerima laporan atas gugatan yang ada. Sangat bermanfaat, namun juga sekaligus menyulitkan. Butuh adanya Batasan atau hal lainnya yang dapat membantu kita untuk tidak memposting atau melakukan aktivitas lainnya di media dengan lepas-bebas. Maka dari itu, penerapan hukum ini sangat baik dan akan lebih baik lagi untuk kita semua atau masyarakat agar mengurangi beban dari pelayan masyarakat, dan kita dianjurkan untuk saling mengingatkan atau hal lainnya yang dapat membantu mengurangi pembully an di media atau kasus lainnya.

Komentar