- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sumber : https://www.justitiatraining.co.id/wp-content/uploads/2017/10/cyberlaw1.jpg
A.
Apa Itu Cyberlaw ?
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
B.
Pro & Kontra Tentang Cyberlaw
·
Kelompok pertama secara total menolak
setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet
yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
·
Kelompok kedua berpendapat sebaliknya,
bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di
Internet sangat mendesak untuk dilakukan.
·
Kelompok ketiga berpendapat bahwa aturan
hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara
hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam
aktivitas ruang maya yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di
Internet.
C.
UU Yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi
UU
yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
·
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
o
Pornografi di Internet
o
Transaksi di Internet
o
Etika pengguna Internet
D.
UU ITE Pasal 27
·
Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·
Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau
transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik. Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan
umum pasal ini tidak berlaku
E.
UU ITE Pasal 28
·
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·
Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika
sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara
enam tahun dan atau denda Rp1 miliar
F.
Pendapat saya tentang Cyberlaw
·
Cyberlaw memang diutuskan dengan niat yang
baik, akan lebih berarti jika penerapan dari hukum ini dijalankan. Namun, butuh
juga bantuan dari masyarakat agar hal bullying dan lainnya tidak terjadi.
·
Akan ada banyaknya laporan menggunakan cyberlaw
ini, dan akan sangat menyibukkan penerima laporan atas gugatan yang ada. Sangat
bermanfaat, namun juga sekaligus menyulitkan. Butuh adanya Batasan atau hal
lainnya yang dapat membantu kita untuk tidak memposting atau melakukan
aktivitas lainnya di media dengan lepas-bebas. Maka dari itu, penerapan hukum
ini sangat baik dan akan lebih baik lagi untuk kita semua atau masyarakat agar
mengurangi beban dari pelayan masyarakat, dan kita dianjurkan untuk saling
mengingatkan atau hal lainnya yang dapat membantu mengurangi pembully an di
media atau kasus lainnya.
Komentar
Posting Komentar