Tugas 9 - Pertemuan 13

Tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sumber: https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

 

A.    Apa itu HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif, yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.

 

B.     Kenapa HAKI Harus Di Lindungi

Karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim,tidak dicontoh / dijiplak oleh pesaing kita. Sehingga karya kita buat dilindungi dan diakui secara hukum. Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi:

·         Hak Cipta

·         Hak Kekayaan Indistri

·         Hak Paten

·         Hak Merek

 

C.     Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Desain Industri Dan Merek

·         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

·         Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

·         Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

 

D.    Hak Kekayaan Intelektual

a.       Hak cipta

b.      Hak kekayaan industri, yaitu :

o   Paten

o   Merek

o   Desain Industri

o   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

o   Rahasia Dagang, dan

o   Indikasi Geografis

 

a.       Hal-hal dalam Hak Cipta

·         Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

·         Pencipta

Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituang ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·         Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

 

 

Komentar