- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sumber: https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
A. Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif, yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI
merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
B.
Kenapa HAKI Harus Di Lindungi
Karena kekayaan
intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim,tidak dicontoh /
dijiplak oleh pesaing kita. Sehingga karya kita buat dilindungi dan diakui
secara hukum. Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang
menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI
dibagi menjadi:
·
Hak Cipta
·
Hak Kekayaan Indistri
·
Hak Paten
·
Hak Merek
C.
Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Desain
Industri Dan Merek
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
·
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
·
Merek adalah suatu "tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
D.
Hak Kekayaan Intelektual
a.
Hak cipta
b.
Hak kekayaan industri, yaitu :
o
Paten
o
Merek
o
Desain Industri
o
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
o
Rahasia Dagang, dan
o
Indikasi Geografis
a.
Hal-hal dalam Hak Cipta
·
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·
Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituang ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
·
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Komentar
Posting Komentar