- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sumber: https://cdn.pixabay.com/photo/2020/04/14/11/22/security-5042249__340.jpg
Kejahatan Komputer
·
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan
yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.
·
Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
·
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi
Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran,
spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Motif Kejahatan Komputer
·
Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu
untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
·
Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Contohnya,
pada saat memasuki tahun 2000 terjadi berupa isu virus Y2Kk yang akan
menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat
kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan
sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya.
Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi
untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya
kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Macam Kejahatan Komputer
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi
beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
·
Memasukkan instruksi yang tidak sah,
·
Perubahan data input,
·
Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada
data output,
·
Komputer sebagai pembantu kejahatan,
·
Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau
yang dikenal dengan hacking.
Beberapa Jenis Penipuan :
·
Phising (mencuri data pribadi) lewat telepon.
·
Phising lewat email.
·
Terkadang dalam email bank tipuan, kita diminta
mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.
·
Telepon atau email dari bank yang sebetulnya
bukan bank yang kita miliki atau bukan penerbit kartu kredit kita
·
Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar
dengan bunga rendah
Masalah Keamanan
·
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan
berhubungan dengan lingkungan hukum:
o
Kekayaan Intelektual (intellectual property)
dibajak.
o
Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan
dan atau tidak membayar royalti.
o
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
penggunaan teknologi tertentu.
o
Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list
UU yang mengatur tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah
UU sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
·
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur
tentang:
o
Pornografi di Internet
o
Transaksi di Internet
o
Etika pengguna Internet
Komentar
Posting Komentar