Tugas 9 - Pertemuan 13

Kejahatan Komputer

Sumber: https://cdn.pixabay.com/photo/2020/04/14/11/22/security-5042249__340.jpg

Kejahatan Komputer

·         Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.

·         Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.

·         Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.

 

Motif Kejahatan Komputer

·         Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

·         Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Contohnya, pada saat memasuki tahun 2000 terjadi berupa isu virus Y2Kk yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

 

Macam Kejahatan Komputer

Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :

·         Memasukkan instruksi yang tidak sah,

·         Perubahan data input,

·         Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,

·         Komputer sebagai pembantu kejahatan,

·         Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.

 

Beberapa Jenis Penipuan :

·         Phising (mencuri data pribadi) lewat telepon.

·         Phising lewat email.

·         Terkadang dalam email bank tipuan, kita diminta mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.

·         Telepon atau email dari bank yang sebetulnya bukan bank yang kita miliki atau bukan penerbit kartu kredit kita

·         Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar dengan bunga rendah

 

Masalah Keamanan

·         Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum:

o   Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.

o   Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.

o   Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.

o   Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list

 

UU yang mengatur tentang IT

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala

kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:

·         UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

·         UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:

o   Pornografi di Internet

o   Transaksi di Internet

o   Etika pengguna Internet

Komentar